Saturday 24 November 2012


DIFFERENCES AND SIMILARITIES IN ISLAMIC AND CONVENTIONAL BANKING

Analisis Jurnal oleh 
Muhammad Fajrin Mustafa

Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya di Indonesia diawali pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Pada saat sekarang ini banyak bank konvensional yang melakukan perkembangan dengan membukan unit usaha syariah, hal ini terjadi karena bank syariah (BMI) berhasil lolos dalam uji kelayakan oleh Bank Indonesia setelah krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998.
Pada awalnya perkembangan bank di Indonesia masih bersifat konvensional dalam artian, belum memiliki standar dari bank syariah sendiri, karena bank syariah berbasisi ideologi Islam oleh karena itu Bnak Syariah adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan landasan nilai-nilai keislaman. Sedangkan Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan ideologi kapitalis, sosialis, dan nasionalis.
Respon terhadap perkembangan Bank Syariah di Indonesia berbeda-beda yang sifatnya pro dan kontra. Perbedaan ini dikarena ketidak pahaman sebagian masyarakat tentang perbedaan dan persamaan antara Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional.  Review paper ini akan membahas tentang perbedaan dan persamaan antara Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional sehingga dapat diperoleh informasi yang memantapkan pemahaman yang ada.
Review ini dilakukan terhadap paper yang berjudul “Differences and Similarities in Islamic and Conventional Banking.” yang ditulis oleh Muhammad Hanif yang dapat dihubungi melalui e-mail muhammad.hanif@nu.edu.pk. Penulis adalah Assistant Professor, National University of Computer & Emerging Sciences, Islamabad. Penulis memperoleh gelar PhD-Finance Scholar at International Islamic University, Islamabad, Pakistan. Penelitian ini diterbitkan pada Februari 2011 oleh International Journal of Business and Social Science dalam edisi kedua, volume dua dihalaman 166-175.
Paper ini dikembangkan dengan paradigma interpretif yang dilakukan dengan melihat fenomena pesatnya perkembangan perbankan syariah yang terjadi di Pakistan. Paper ini berupaya untuk mencari penjelasan tentang perbedaan dan persamaan antara perbankan syariah dan perbankan konvensiaonal. Penjelasan untuk perbedaan dan persamaan tersebut diteliti berdasarkan jenis riset grounded theory dengan menggunakan metode analisis kualitatif.Penelitian ini merupakan upaya untuk memahami mekanisme sistem Keuangan Syariah dan mendokumentasikan persamaan dan perbedaan antara system Keuangan Syariah dengan sistem keuangan konvensional. Penelitian ini telah mendokumentasikan model yang digunakan oleh Islamic Financial Institutions (IFI) dalam kegiatan mereka, termasuk deposit collection, servicing and provision of financing facilities, investment dan lain-lain. Semua ini akan diterapkan sebagai pembanding terhadap model keuangan dan deposit collection dari system keuangan konvensional. Penelitian juga menemukan berbagai kesulitan dan kendala yang dihadapi oleh sistem keuangan syariah yang bersifat operasional karena lingkungan keuangan dan pembiayaan dengan system bunga.

Hasil temuan dari penelitian terhadap perbedaan dan persamaan perbankan syariah dan perbankan konvensional yang ditinjau dari deposits, financing and investments, credit cards, short them loans, medium to long term loans, leasing, agricultural loans, house financing, dan investmens. Berdasarkan semua aspek tersebut peneliti menyimpulkan; Pertama, IFI tidak dapat menyediakan pembiayaan untuk kegiatan yang dilarang dalam hukum Islam yang terlepas dari profitabilitas dan kelayakan ekonomi misalnya bisnis minuman keras, babi dan pornografi dan ini tidak dilakukan dalam system keuangan konvensional. Kedua, IFI tidak bisa memberikan pinjaman dengan sistem bunga tetapi semua itu dapat dilakukan dengan bagi hasil, untuk perbankan konvensional masih diberlakukan bunga atas pinjaman. Ketiga, Sistem keuangan syariah dalam menyediakan pembagian keuntungan dengan bagi hasil walaupun keuntungan dapat dibagi berdasarkan kesepakatan antara pihak yang terlibat namun kerugian harus dibagi sesuai dengan kontribusi modal ataupun kepemilikan dan hal ini tidak sepenuhnya ada dalam sistem perbankan konvensional.
Perbankan syariah ini tidak asing bagi dunia bisnis, tidak seperti yang dirasakan oleh kalangan tertentu. Jumlah kegiatan bisnis yang melibatkan perbankan syariah direspon sama seperti perbankan konvesional, tetapi perbankan syariah didasarkan pada hukum-hukum islam dalam bentuk Murabahah, Ijarah, Bai Muajjal, Bai Salam, Istasna, Musyarakah dan Mudharabah.
IFI tidak bisa memperpanjang fasilitas kredit tanpa dukungan dari sektor riil. Pembiayaan baik dilakukan melalui pembagian risiko dan imbalan atau harus didukung aset. Kedua hal ini dapat dijumpai di sistem keuangan Islam dalam bentuk Mudharabah yang bisa memainkan peran sebagai katalisator untuk mengubah masyarakat menjadi lebih makmur dengan memperluas fasilitas modal kepada orang-orang terampil yang kurang modal. Model Mudharabah atas pendanaan kemitraan antara modal dan keterampilan yang terbentuk dapat digunakan untuk menyediakan lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran. Perbankan syariah sangatlah berbeda dari bank konvensional seperti yang dirasakan oleh umat Islam tertentu. Ia memiliki cara sendiri melakukan bisnis dan semua operasi dirumuskan oleh para ahli Syariah mulai dari dewan penasehat syariah dan akhirnya Islamic Fiqh Academy (IFA). Portofolio IFI didominasi oleh model penyesuaian pembiayaan syariah dan investasi yang dirumuskan dalam bentuk Musyarakah dan Mudharabah.
Model pembiayaan berbasis syariah yang memberikan gambaran perbedaan nyata kepada masyarakat berdasarkan konsep IFI. Hanif dan Iqbal, (2010) telah mengidentifikasi hambatan misalnya manipulasi keuntungan, pembagian resiko kerugian, kurangnya kesadaran, luasnya perbankan konvensional, kurangnya sumber daya manusia yang terampil, dan lain-lain menghalangi popularitas pembiayaan berbasis Syariah dan menyimpulkan bahwa perhitungan yang ada dan kerja sama dalam bingakai bisnis tidak kondusif untuk penerapan musyarakah dan mudharabah.
Perbank syariah melakukan bisnis di lingkungan yang tidak kondusif sehingga semua ini menjadi tantangan tersendiri bagi perbankan syariah. IFI tidak bisa menuntut bunga atas saldo dari bank konvensional karena cadangan kas wajib ditangani oleh Bank Sentral sehingga perbankan syariah tidak dapat berinvestasi dalam obligasi pemerintah, obligasi berbasis bunga, tidak bisa mengklaim nilai waktu dari uang dari penunggakan, menanggung risiko dalam penjualan dan transaksi sewa guna usaha, perbankan syariah hanya dapat berinvestasi pada efek Syariah yang memenuhi persyaratan dan tidak tersedia di semua pasar saham dan akhirnya harus bersaing dengan bank konvensional dalam melayani deposito dan  pembiayaan.
Terlepas dari kesulitan yang dihadapai dalam perkembangan sistem keuangan syariah. Pertumbuhannya yang luar biasa menunjukkan masa depan yang cerah dan menjanjikan untuk sistem pembiayaan syariah. Berbagai masalah yang dihadapi menuntut perhatian para pembuat kebijakan termasuk Undang-Undang khusus tentang perbankan syariah untuk mengatur aktivitas dibidang industri dan penerapan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Auditing & Accounting Organization of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) untuk persiapan laporan tahunan IFI.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang perbedaan dan persamaan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional sehingga hasil penelelitian yang ada hanya menggambarkan perbedaan operasional antara perbanakan syariah dan perbankan konvensional dari sisi produk yang dikembangkankan oleh masing-masing bentuk perbankan ke masyarakat.
Untuk meningkatkan kebermanfaat dari penelitian-penelitian yang berkaitan dengan perbankan syariah dan perbankan konvensional diperlukan penelitian yang lebih mendalam berkaitan dengan perbedaan dan persamaan akad ataupun perjanjian dari perbankan syariah dan perbankan konvensional, perbedaan dan persamaan dalam perhitungan produk-produk dari perbankan syariah dan perbankan konvensional, serta penelitian tentang perbedaan dan persamaan teori pertukaran dan percampuran dari perbankan syariah dan perbankan konvensional.
Berdasarkan hasil temuan dalam penelitian ini dapat dirumuskan bahwa perbedaan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional didasarkan pada praktik bagi hasil untuk perbankan syariah dan praktik riba untuk perbankan konvensional sedangkan untuk persamaan dari keduanya terdapat pada jenis produk perbankan dengan istilah dan tata cara yang sesuai prinsip-prinsip dalam perbankan tersebut.
Praktik perbakan syariah di Indonesia sebaiknya diperkuat dengan penjelasan-penjelasan operasional terhadap Undang-undang Perbankan Syariah yang dirumuskan dan dievaluasi oleh pihak-pihak yang kompeten dalam hukum-hukum islam sehingga perkembangan perbankan syariah yang juga dilakukan oleh bank konvensional dalam bentuk unit usaha syariah dapat ditinjau berdasarkan Undang-undang Perbankan Syariah yang diberlakukan.

Categories:

0 comments: