DIFFERENCES AND SIMILARITIES IN ISLAMIC AND
CONVENTIONAL BANKING
Analisis Jurnal
oleh
Muhammad Fajrin Mustafa
Bank syariah di
Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya di Indonesia diawali
pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Pada saat
sekarang ini banyak bank konvensional yang melakukan perkembangan dengan
membukan unit usaha syariah, hal ini terjadi karena bank syariah (BMI) berhasil
lolos dalam uji kelayakan oleh Bank Indonesia setelah krisis ekonomi yang terjadi
di Indonesia pada tahun 1998.
Pada awalnya
perkembangan bank di Indonesia masih bersifat konvensional dalam artian, belum memiliki
standar dari bank syariah sendiri, karena bank syariah berbasisi ideologi Islam
oleh karena itu Bnak Syariah adalah bank yang kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah
dengan landasan nilai-nilai keislaman. Sedangkan Bank Konvensional adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan ideologi kapitalis,
sosialis, dan nasionalis.
Respon terhadap
perkembangan Bank Syariah di Indonesia berbeda-beda yang sifatnya pro dan
kontra. Perbedaan ini dikarena ketidak pahaman sebagian masyarakat tentang
perbedaan dan persamaan antara Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional. Review paper
ini akan membahas tentang perbedaan dan persamaan antara Perbankan Syariah dan
Perbankan Konvensional sehingga dapat diperoleh informasi yang memantapkan
pemahaman yang ada.
Review ini dilakukan terhadap paper yang berjudul “Differences and Similarities in Islamic and
Conventional Banking.” yang ditulis oleh Muhammad Hanif yang dapat dihubungi
melalui e-mail muhammad.hanif@nu.edu.pk. Penulis adalah Assistant
Professor, National University of Computer & Emerging Sciences, Islamabad. Penulis
memperoleh gelar PhD-Finance Scholar at
International Islamic University, Islamabad, Pakistan. Penelitian ini
diterbitkan pada Februari 2011 oleh International Journal of Business and
Social Science dalam edisi kedua,
volume dua dihalaman 166-175.
Paper ini dikembangkan dengan paradigma interpretif
yang dilakukan dengan melihat fenomena pesatnya perkembangan perbankan syariah
yang terjadi di Pakistan. Paper ini berupaya
untuk mencari penjelasan tentang perbedaan dan persamaan antara perbankan
syariah dan perbankan konvensiaonal. Penjelasan untuk perbedaan dan persamaan
tersebut diteliti berdasarkan jenis riset
grounded theory dengan menggunakan
metode analisis kualitatif.Penelitian ini merupakan upaya untuk memahami mekanisme sistem
Keuangan Syariah dan mendokumentasikan persamaan
dan perbedaan antara system Keuangan Syariah dengan sistem keuangan konvensional. Penelitian
ini telah mendokumentasikan model yang digunakan oleh Islamic
Financial Institutions (IFI) dalam
kegiatan mereka, termasuk deposit collection,
servicing and provision of financing facilities, investment
dan lain-lain. Semua
ini akan diterapkan sebagai pembanding terhadap model keuangan dan deposit
collection dari
system keuangan
konvensional. Penelitian juga menemukan berbagai
kesulitan
dan kendala
yang dihadapi oleh sistem keuangan syariah yang bersifat operasional karena
lingkungan keuangan dan pembiayaan dengan system bunga.
Hasil
temuan dari penelitian terhadap perbedaan dan persamaan perbankan syariah dan
perbankan konvensional yang ditinjau dari deposits,
financing and investments, credit cards, short them loans, medium to long term
loans, leasing, agricultural loans, house financing, dan investmens. Berdasarkan semua aspek
tersebut peneliti menyimpulkan; Pertama,
IFI tidak dapat menyediakan pembiayaan untuk kegiatan
yang dilarang dalam
hukum Islam yang terlepas dari profitabilitas dan kelayakan ekonomi misalnya bisnis
minuman keras, babi dan pornografi dan ini tidak dilakukan dalam system
keuangan konvensional. Kedua, IFI tidak bisa memberikan pinjaman dengan sistem bunga
tetapi semua itu dapat dilakukan dengan bagi hasil,
untuk perbankan konvensional masih diberlakukan bunga atas pinjaman. Ketiga, Sistem
keuangan syariah dalam menyediakan pembagian keuntungan dengan bagi hasil
walaupun keuntungan dapat dibagi berdasarkan kesepakatan antara pihak yang terlibat namun kerugian harus dibagi sesuai
dengan kontribusi modal ataupun kepemilikan dan hal ini tidak sepenuhnya ada dalam
sistem perbankan konvensional.
Perbankan syariah ini tidak asing bagi dunia bisnis, tidak seperti yang dirasakan oleh kalangan tertentu. Jumlah kegiatan bisnis yang melibatkan
perbankan syariah direspon sama seperti perbankan konvesional, tetapi perbankan
syariah didasarkan pada hukum-hukum islam dalam bentuk Murabahah, Ijarah, Bai Muajjal, Bai Salam, Istasna, Musyarakah dan Mudharabah.
IFI tidak bisa memperpanjang fasilitas kredit tanpa dukungan dari sektor riil. Pembiayaan baik dilakukan melalui pembagian risiko dan imbalan atau harus didukung aset. Kedua hal
ini dapat dijumpai
di sistem keuangan Islam dalam bentuk Mudharabah yang bisa memainkan peran sebagai katalisator untuk mengubah masyarakat menjadi lebih makmur dengan memperluas fasilitas modal kepada orang-orang terampil yang
kurang modal. Model Mudharabah atas pendanaan kemitraan antara modal dan keterampilan yang terbentuk dapat digunakan untuk menyediakan lapangan kerja
untuk mengurangi pengangguran. Perbankan syariah sangatlah berbeda dari bank konvensional seperti yang dirasakan oleh umat Islam tertentu. Ia memiliki cara sendiri melakukan bisnis dan semua operasi dirumuskan oleh para ahli Syariah mulai dari dewan penasehat syariah dan akhirnya Islamic Fiqh Academy (IFA). Portofolio IFI didominasi oleh model penyesuaian pembiayaan syariah dan investasi yang dirumuskan dalam bentuk Musyarakah dan Mudharabah.
Model pembiayaan berbasis syariah yang memberikan gambaran perbedaan nyata kepada masyarakat berdasarkan konsep IFI. Hanif dan Iqbal, (2010) telah
mengidentifikasi hambatan misalnya manipulasi keuntungan, pembagian resiko kerugian, kurangnya kesadaran, luasnya perbankan konvensional, kurangnya sumber daya manusia yang
terampil, dan lain-lain menghalangi popularitas pembiayaan berbasis Syariah dan menyimpulkan bahwa perhitungan yang ada dan kerja sama dalam bingakai bisnis tidak kondusif untuk penerapan musyarakah dan mudharabah.
Perbank syariah melakukan bisnis di lingkungan yang tidak kondusif sehingga
semua ini menjadi tantangan tersendiri bagi perbankan syariah. IFI tidak bisa menuntut bunga atas saldo dari
bank konvensional karena cadangan kas wajib ditangani oleh Bank Sentral sehingga
perbankan syariah tidak dapat berinvestasi dalam obligasi pemerintah, obligasi berbasis bunga, tidak bisa mengklaim nilai waktu dari uang dari penunggakan, menanggung risiko dalam penjualan dan transaksi sewa guna usaha,
perbankan syariah hanya dapat berinvestasi pada efek Syariah yang
memenuhi persyaratan dan tidak tersedia di semua pasar saham dan akhirnya harus bersaing
dengan
bank konvensional dalam melayani deposito dan pembiayaan.
Terlepas dari kesulitan yang
dihadapai dalam perkembangan sistem keuangan syariah. Pertumbuhannya yang luar biasa menunjukkan masa depan yang cerah dan menjanjikan untuk sistem pembiayaan
syariah. Berbagai
masalah yang dihadapi menuntut perhatian para pembuat kebijakan termasuk Undang-Undang khusus tentang perbankan syariah untuk mengatur aktivitas
dibidang industri dan penerapan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Auditing & Accounting Organization
of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) untuk persiapan laporan tahunan IFI.
Penelitian ini
bertujuan untuk memberikan gambaran tentang perbedaan dan persamaan antara
perbankan syariah dan perbankan konvensional sehingga hasil penelelitian yang
ada hanya menggambarkan perbedaan operasional antara perbanakan syariah dan
perbankan konvensional dari sisi produk yang dikembangkankan oleh masing-masing
bentuk perbankan ke masyarakat.
Untuk
meningkatkan kebermanfaat dari penelitian-penelitian yang berkaitan dengan
perbankan syariah dan perbankan konvensional diperlukan penelitian yang lebih
mendalam berkaitan dengan perbedaan dan persamaan akad ataupun perjanjian dari
perbankan syariah dan perbankan konvensional, perbedaan dan persamaan dalam
perhitungan produk-produk dari perbankan syariah dan perbankan konvensional,
serta penelitian tentang perbedaan dan persamaan teori pertukaran dan
percampuran dari perbankan syariah dan perbankan konvensional.
Berdasarkan
hasil temuan dalam penelitian ini dapat dirumuskan bahwa perbedaan antara
perbankan syariah dan perbankan konvensional didasarkan pada praktik bagi hasil
untuk perbankan syariah dan praktik riba untuk perbankan konvensional sedangkan
untuk persamaan dari keduanya terdapat pada jenis produk perbankan dengan
istilah dan tata cara yang sesuai prinsip-prinsip dalam perbankan tersebut.
Praktik perbakan
syariah di Indonesia sebaiknya diperkuat dengan penjelasan-penjelasan
operasional terhadap Undang-undang Perbankan Syariah yang dirumuskan dan
dievaluasi oleh pihak-pihak yang kompeten dalam hukum-hukum islam sehingga
perkembangan perbankan syariah yang juga dilakukan oleh bank konvensional dalam
bentuk unit usaha syariah dapat ditinjau berdasarkan Undang-undang Perbankan
Syariah yang diberlakukan.
0 comments:
Post a Comment