Sunday 1 July 2012



Oleh Muhammad Fajrin Musthafa**

Menghasilkan pemimpin yang pantas memimpin Kalimantan Barat (Kalbar) adalah satu diantara tujuan diselenggarakannya pesta demokrasi seperti pemilihan gubernur sebagai orang nomor satu pada level provinsi. Untuk menghasilkan pemimpin yang baik dan pantas menduduki posisi pimpinan pada level provinsi maka pimpinan tersebut harus dipilih oleh masyarakat yang  cerdas dalam berpolitik sehingga diperlukanlah pendidikan terhadap masyarakat.

Aspek terpenting yang menjadi indikator kesusksesan pemilihan gubernur Kalbar adalah pendidikan masyarakat. Dalam hal ini pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan politik yang membuat masyarakat dapat terbagun jiwa dan raganya dalam mengaplikasikan demokrasi, hal ini sesuai dengan teks lagu Indonesia Raya “…bangunlah jiwanya bangunlah raganya untuk Indonesia Raya…”. Jika teks lagu Indonesia Raya boleh dimaknai dan dihubungkan dengan pendidikan politik maka ”bangunlah jiwanya” dapat dimaknai dengan sikap cerdas yang dilengkapi dengan jiwa positif yang bersih dari “kenakalan-kenakalan yang tidak mendidik” yang dimiliki seorang pemimpin hasil pilih masyarakat dengan kecerdasan berpolitik sehingga tidak ada lagi hasrat-hasrat untuk melakukan korupsi dan berbagai tindakan yang dapat merugikan masyarakat secara umum.

Sedangkan teks “bangunlah badannya” dalam lagu Indonesia Raya dapat dimaknai sebagai kesiapan diri seorang pemimpin dalam menjadi benteng terdepan untuk menghadapi baik dan buruknya kondisi wilayah yang dipimpinnya sehingga pemimpin tersebut tidak hanya mewakili rakyatnya dalam memanfaatkan fasilitas mobil mewah, rumah mewah, dan semua falisitas ada tetapi juga harus merasakan kondisi terburuk masyarakatnya dengan cara mengorbankan kepentingannya untuk keperluan rakyat yang dipimpinnya.

Sebagai tujuan utama pendidikan politik masyarakat tercantum dalam teks lain pada lagu Indonesia Raya yaitu “…untuk Indonesia Raya…”. Teks ini dapat dimaknai bahwa tujuan dari pendidikan politik masyarakat adalah untuk menghasilkan pemimpin yang visi misi keorganisasiannya adalah untuk Indonesia yang lebih baik bukan atas dasar kepentingan partai, organisasi, kesukuan atau kepentingan beberapa golongan.

Pentingnya pendidikan politik merupakann langkah yang bijak untuk mengatasi paradigma politik yang berkembangan dalam masyarakat yaitu antipati terhadap politik, paradigma tersebut merupakan hasil pendidikan politik pada pesta demokrasi yang telah terlaksana pada periode sebelumnya dalam bentuk strategi politik yang tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Strategi politik yang kurang mendidik tersebut dapat dilihat dari kesalahan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kesalahan tersebut tidak memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat karena membuka peluang masuknya pemilih yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemilu. Hal ini terjadi karena kesalahan petugas yang tidak dkritsi oleh masyarakat bahkan hal ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang berkepentingan.

Money Politik juga strategi politik yang tidak memberikan pendidikan politik pada masyarakat. Strategi politik dengan menggunaan uang untuk membeli suara pemilih masih efektif digunakan untuk memperoleh sebanyak-banyaknya suara agar dapat menang dengan suara terbanyak. Beberapa elemen masyarakat masih memiliki prinsip pragmatis “siapa yang memberi uang dia yang dipilih” atau “memilih siapapun sama saja, jadi pilih saja yang memberi uang”, strategi ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan politik terhadap masyarakat.

Penggunaan surat suara Pemilu yang tidak terpakai untuk menambah perolehan suara calon tertentu, praktek ini bisa dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di TPS bersama atau sendiri, diketahui atau tidak oleh para saksi, pengawas, pemantau, masyarakat setempat. Dalam peraturan perundang-undangan Pemilu, surat suara tidak terpakai karena ketidakhadiran pemilih harus dinyatakan tidak berlaku dan diberi tanda centang [X], dicantumkan dalan berita acara yang diketahui dan ditandatangani saksi-saksi. Meskipun begitu masih saja terbuka peluang digunakannya surat suara tidak terpakai secara diam-diam atau atas kerjasama antara oknum-oknum yang terlibat di dalamnya.

Terlibatnya aparat pemerintahan dalam pemenangan calon tertentu, menggiring suara pemilih dan terkadang juga mendikte pemilih untuk memilih calon tertentu. Meskipun peraturan perundang-undangan untuk itu sudah ada, keterlibatan aparat pemerintahan masih kerap muncul. Keterlibatan ini bisa dimulai sejak rekruitmen penyelenggara Pemilu sampai pada saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan. Beberapa aduan untuk praktek ini kerap sampai ke meja Mahkamah Konstitusi (MK), tapi karena tidak cukup bukti, tidak cukup memengaruhi perolehan suara dan alasan lainnya, kerap kandas dan ditolak.

Berubahnya perolehan suara pada saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan. Meskipun pada saat dilakukan penghitungan suara dihadiri oleh para saksi, pengawas, pemantau, dan masyarakat, kecurangan ini masih bisa dilakukan secara diam-dian atau atas kerjasama antara mereka yang terlibat. Sangat mudah menambah entri pada saat dilakukannya penghitungan suara terlebih bila itu dilakukan dengan media komputer, pun penambahan entri secara diam-diam dalam penghitungan manual.

 Dengan pendidikan politik setiap masyarakat akan bangkit kesadaran politiknya dalam menggunakan hak pilih, hak mengemukakan pendapat dan kebebasan berkumpul dan berserikat, termasuk di dalamnya kebebasan mimbar. Tidak itu saja kesadaran politik itu akan mengajari cara berdemokrasi yang seharusnya sehingga tidak lagi terjadi strategi politik yang tidak memberikan pendidika politik terhadap masyarakat yang memanfaatkan kesalahan data dafatar pemilih tetap, money politic, penggunaan surat suara yang illegal, terlibatnya aparat pemerintah yang menjadi tim sukses salah satu calon, dan kecurangan dalam perhitungan suara dalam rapat pleno.

Sebagai upaya untuk mempersiapkan pemilihan gubernur Kalbar masyarakat pemilih yang telah memiliki kecerdasan politik maka upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat dengan mencakup empat aspek penting dalam pesta demokrasi.

Aspek pertama adalah memeberikan pendidikan politik kepada penyelenggara pemilu dengan harapan terselenggranya pesta demokrasi yang sesuai dengan amanah Undang Undang Penyelenggaraan Pemilu sehingga tidak adalah muncul celah-celah untuk melakukan berbagai tindak kecurangan yang dilakukan peserta pemilu.

Aspek kedua adalah memberikan pendidikan politik kepada peserta pemilu sehingga peserta pemilu memiliki pemahaman berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peserta pemilu. Selain itu dengan pendidikan politik ini diharapkan ditiadakannya praktik-praktik kecurangan yang diusahakan oleh peserta pemilu. Baik dan buruknya kinerja calon yang diusung dalam sebuah pemilihan tergantung pada cara dan strategi politik yang digunakan. Jika strategi yang digunakan adalah strategi yang sehat maka hal tersebut bisa dijadikan indikator baiknya calon yang diusung.

Aspek ketiga adalah memberikan pendidikan politik kepada pemilih. Seperti yang sudah diutarakan pada bagian sebelumnya, untuk menghasilkan pemimpin yang jiwa dan raganya untuk Indonesia Raya maka pemilihnya haruskah warga negara yang juga jiwa raganya untuk Indonesia Raya.

Aspek keempat adalah memberikan pendidikan politik dari sistem dan peraturan yang ada. Sistem dan aturan dibentuk bukan untuk dilanggar tetapi untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi agar tidak terulang lagi pada periode yang akan dating. Sistem dan peraturan dalam pemilu sudah tercantum dalan Undang-Undang Penyelenggaraan pemilu, kini yang diperlukan hanyalah kepatuhan dalam mentaai peraturan yang ada. Jika sistem dan peraturan yang telah ada dilaksanakan dengan baik maka hal ini akan memberikan impact factor terhadap pendidikan politik terhadap masyarakat secara umum dan semoga setiap pmilihan umum kepala daerah yang diselenggarakan pada setiap levelnya dapat menghasilkan pemimpin yang juga baik dan cerdas dalam berpolitik.